Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

- 12 Agustus 2021, 18:01 WIB
Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 /Instagram/@keretaapikita

MEDIA BLITAR - Pemerintah telah memperpanjang Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 10 hingga 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa-Bali.

Berkenaan dengan kebijakan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memastikan syarat naik kereta jarak jauh dan KA lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 harus dipatuhi oleh setiap penggunanya.

Baca Juga: KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @kai121_, syarat atau peraturan naik kereta api jarak jauh dan kereta api lokal tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 masih mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 di masa perpanjangan PPPKM Level 4. 

 

"Buat #SahabatKAI yang nungguin update syarat naik KA di perpanjangan masa PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, Railmin infokan bahwa regulasinya belum ada perubahan, yakni mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021," tulis admin akun instagram @kai121_.

Baca Juga: Menhub Minta PT Kereta Api Beri Pelayanan Maksimal ke Penumpang

Berikut adalah rangkuman persyaratan menggunakan kereta api jarak jauh:

  1. Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  2. Sedangkan untuk pengguna jasa kereta api yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat bepergian dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.⁣
  3. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Calon penumpang KA pada usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. Sedangkan, calon penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara untuk menaiki kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x