Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

- 31 Juli 2021, 19:20 WIB
Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Wagub DKI Jakarta Berlakukan Aturan Makan di Tempat Dengan Syarat, Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin /Pixabay/Free-Photos/

MEDIA BLITAR – Sebagian pihak masih menunjukkan ketidaksetujuan terhadap keputusan Pemerintah Pusat yang menerbitkan aturan waktu makan di tempat selama 20 menit.

Pemerintah pusat berdalih bahwa keputusan tersebut sebagai pelonggaran terhadap sektor UMKM, pasar dan pusat perbelanjaan selama PPKM Level 4 diberlakukan.

Namun, Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan peraturan terkait operasional tempat usaha dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Terkait dengan isi aturan tersebut, yakni pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Mendadak Dicopot Presiden Jokowi dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta

Sementara itu, jumlah maksimal pengunjung adalah sebanyak 3 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan waktu maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Selain itu, aturan di rumah makan, kafe maupun restoran juga berlaku sama yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengunjung dan pedagang maupun karyawan wajib memiliki sertifikat vaksinasi sebagai bukti telah menerima vaksin Covid-19.

Akan tetapi, perlu untuk diketahui untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mall tidak diizinkan melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan melakukan layanan antar dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-494 di Tengah Belenggu Covid-19, Anies Baswedan: Jakarta Bangkit!

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x