Dilansir dari artikel ANTARA, berdasarkan pernyataan Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, setiap aturan turut mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.
Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi bagi pelaku usaha dan pengunjung, jika tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.
Peraturan Daerah (Perda) tersebut dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta yang salah satunya terkait pemberian sanksi.
Adapun salah satu usulan Pemprov DKI Jakarta yakni pasal 32A dan 32B untuk direvisi terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Maju Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta? Pasha Ungu: Siap Saja
Bagi sanksi yang melanggar aturan tersebut berupa sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu hingga Rp50 juta rupiah, serta kurungan pidana maksimal tiga bulan.
Sementara itu, wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa kewajiban pengunjung rumah makan atau restoran menunjukkan surat vaksinasi bertujuan agar masyarakat mau di vaksin sekaligus disiplin protokol kesehatan.
“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin. Jadi, pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin,” ujarnya.***