MEDIA BLITAR – Menjelang diberlakukannya aturan larangan mudik lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021, kereta api merupakan salah satu transportasi yang akan diberhentikan layanannya.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama tanggal 6-17 Mei 2021 sekaligus agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.
Namun terdapat kabar bahwa KAI tetap mengoperasikan berbagai kereta api untuk keperluan pelaku perjalanan yang memiliki urusan mendadak dan kepentingan non mudik.
Baca Juga: Sampaikan 2 Komoditas Andalan Indonesia, Menteri Pertanian: yang Diminati Dunia
Beberapa golongan yang diperbolehkan menggunakan kereta api untuk urusan non mudik diantaranya adalah sebagai berikut:
- Bekerja/Perjalanan Dinas;
- Kunjungan Keluarga Sakit;
- Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal;