KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 5 Mei 2021, 09:20 WIB
KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Ilustrasi gerbong KA tambahan
KAI Tetap Jalankan Kereta Api Untuk Kepentingan Non Mudik, Berikut Syarat dan Ketentuannya/Ilustrasi gerbong KA tambahan /Dok. Media Blitar/Yudha Aditya Maulana

 

MEDIA BLITAR – Menjelang diberlakukannya aturan larangan mudik lebaran tahun ini pada 6-17 Mei 2021, kereta api merupakan salah satu transportasi yang akan diberhentikan layanannya.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama tanggal 6-17 Mei 2021 sekaligus agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Namun terdapat kabar bahwa KAI tetap mengoperasikan berbagai kereta api untuk keperluan pelaku perjalanan yang memiliki urusan mendadak dan kepentingan non mudik.

Baca Juga: Sampaikan 2 Komoditas Andalan Indonesia, Menteri Pertanian: yang Diminati Dunia

Beberapa golongan yang diperbolehkan menggunakan kereta api untuk urusan non mudik diantaranya adalah sebagai berikut:

- Bekerja/Perjalanan Dinas;

- Kunjungan Keluarga Sakit;

- Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal;

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x