Selama Periode 6-17 Mei, Kemenhub Akan Terbitkan Stiker Bus Khusus Untuk Masyarakat Non Mudik

- 3 Mei 2021, 22:22 WIB
Foto ilustrasi bus untuk mengangkut masyarakat
Foto ilustrasi bus untuk mengangkut masyarakat /PMJ News

 

MEDIA BLITAR – Menjelang peraturan larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, terdapat kabar bahwa terdapat angkutan transportasi umum seperti bus yang tetap diperbolehkan beroperasi.

Kabar tersebut muncul setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus untuk bus yang nantinya diperbolehkan beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran dalam periode waktu 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Cuma Libur 2 Hari Sebelum Lebaran, Arya Saloka Siap Patuhi Aturan Pemerintah: Tidak Boleh Mudik

Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bakal tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Namun bus yang mendapat stiker dari Kementerian Perhubungan tersebut hanya akan mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

Hal tersebut dijelaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta pada hari Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Ketahuilah Keutamaan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan yang Bisa Kamu Amalkan

Budi Setiyadi menjelaskan bus dengan stiker khusus ini nantinya bukan untuk melayani pemudik, namun hanya untuk masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x