“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tegas Budi Setiyadi.***
“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik. Hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," tegas Budi Setiyadi.***
Editor: Annisa Aprilya Putri
Sumber: PMJ News