Selain itu masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik juga harus memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan dari Satgas Covid-19 dan juga Kemenhub.
"Karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," jelas Budi Setiyadi, Senin 3 Mei 2021.
Baca Juga: Pernah Diacak-acak Prabowo, Teroris KBB Papua Tantang TNI-Polri Tempur di Hutan Ini
Hal tersebut berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Satgas (SE) No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021 yang menyebutkan dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.
Selanjutnya Budi Setiyadi menyebutkan bahwa stiker tersebut akan diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat.
Untuk cara mendapatkan stiker tersebut, pemilik bus harus mengajukan dan mengisi persyaratan melalui google form pada link KLIK DISINI.
Sedangkan untuk masyarakat yang akan menggunakan bus tersebut untuk keperluan tugas atau perjalanan dinas, mereka harus menyertakan persyaratan seperti surat izin melakukan perjalanan.
"Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” tambah Budi Setiyadi.
Baca Juga: Membuat 3 Minuman Segar Ala Che Juna, Yang Cocok Untuk Menu Buka Puasa
Di samping itu Budi Setiyadi juga menegaskan bus secara normal tetap tidak boleh mengangkut para pemudik dan hanya untuk masyarakat dengan keperluan non mudik disertai persyaratan yang telah ditetapkan.