Berlaku Mulai 22 April, Berikut Ketentuan Dalam Addendum SE Nomor 13/2021 Tentang Peniadaan Mudik

- 22 April 2021, 20:48 WIB
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei
Melalui Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021, Satgas Covid-19 Ketatkan Aturan Mudik Mulai 22 April Sampai 24 Mei /Pexels/Alifia Harina.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, selain 12 ketentuan protokol yang sudah ada pada SE Satgas Covid-19 nomor 13/2021, pada addendum yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan.

Adapun penambahan ketentuan protokol perjalanan antara lain, diberlakukannya ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.

Dan dilanjutkan pada periode pasca peniadaan mudik yang berlaku mulai tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Baca Juga: Memperingati Hari Bumi 22 April 2021, Mari Lindungi Bumi Demi Indahnya Masa Depan

Dalam pengetatan tersebut juga diikuti dengan ketentuan atau aturan yaitu setiap pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga dengan menggunakan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Bagi pelaku perjalanan transportasi dan penyeberangan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tuai Pro Kontra! Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Hari Ini hingga 24 Mei 2021

Atau dengan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan, kabupaten atau provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR, rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x