MEDIA BLITAR– Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.
Larangan mudik pemerintah pada tahun ini diberlakukan selama periode tanggal 6-17 Mei bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.
Namun pemerintah dikabarkan memperbolehkan masyarakat melakukan mudik dalam wilayah area lokal.
Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Portugal Akhir Pekan ini, Sirkuit Internasional Algarve, Portimao
Kabar diperbolehkannya masyarakat melakukan mudik lokal dikonfirmasi melalui akun Twitter @IndonesiaBaikId pada kemarin Rabu 14 April 2021.
“Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlalu,” tulis akun Twitter @IndonesiaBaikId.
Sebanyak 36 kota dalam 8 wilayah telah ditetapkan oleh pemerintah untuk boleh melakukan perjalanan mudik lokal bagi masyarakat.
Baca Juga: Asyik Bicarakan Harris Vriza, Ria Ricis Tiba-Tiba Hentikan Pembicaraan Saat Bahas Hal ini
Berikut ini 8 daerah yang diperbolehkan pemerintah untuk melakukan mudik lokal:
- Area Medan dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
- Area Jabodetabek dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Area Bandung Raya dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
- Area Yogyakarta dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul.
- Area Semarang dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi.
- Area Solo Raya dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
- Area Gresik dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
- Area Makassar dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Sudirman Sebut Faktor Mental Jadi Kunci Untuk Menang Lawan PSM Makassar