CATAT! Berikut Ini 8 Wilayah Mudik Lokal Yang Diperbolehkan Pemerintah Untuk Masyarakat

- 15 April 2021, 19:24 WIB
CATAT! Berikut Ini 8 Wilayah Mudik Lokal Yang Diperbolehkan Pemerintah Untuk Masyarakat
CATAT! Berikut Ini 8 Wilayah Mudik Lokal Yang Diperbolehkan Pemerintah Untuk Masyarakat /Twitter/@IndonesiaBaikId.

MEDIA BLITAR– Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran pada tahun ini.

Larangan mudik pemerintah pada tahun ini diberlakukan selama periode tanggal 6-17 Mei bagi semua masyarakat tanpa terkecuali.

Namun pemerintah dikabarkan memperbolehkan masyarakat melakukan mudik dalam wilayah area lokal.

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap MotoGP Portugal Akhir Pekan ini, Sirkuit Internasional Algarve, Portimao

Kabar diperbolehkannya masyarakat melakukan mudik lokal dikonfirmasi melalui akun Twitter @IndonesiaBaikId pada kemarin Rabu 14 April 2021.

“Pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlalu,” tulis akun Twitter @IndonesiaBaikId.

Sebanyak 36 kota dalam 8 wilayah telah ditetapkan oleh pemerintah untuk boleh melakukan perjalanan mudik lokal bagi masyarakat.

Baca Juga: Asyik Bicarakan Harris Vriza, Ria Ricis Tiba-Tiba Hentikan Pembicaraan Saat Bahas Hal ini

Berikut ini 8 daerah yang diperbolehkan pemerintah untuk melakukan mudik lokal:

  1. Area Medan dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
  2. Area Jabodetabek dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  3. Area Bandung Raya dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
  4. Area Yogyakarta dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul.
  5. Area Semarang dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Kendal, Demak, Unggaran, dan Purwodadi.
  6. Area Solo Raya dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  7. Area Gresik dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
  8. Area Makassar dapat melakukan mudik lokal dengan wilayah Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Sudirman Sebut Faktor Mental Jadi Kunci Untuk Menang Lawan PSM Makassar

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x