Satgas Covid-19 Resmi Keluarkan SE Peniadaan Mudik Hari Raya Lebaran 2021, Berikut Isinya

- 9 April 2021, 09:27 WIB
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021 /PMJ News/

 

MEDIA BLITAR – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama masa Bulan puasa dan Lebaran tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19 dengan menyebutkan para pelanggar SE atau aturan tersebut akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa denda, sanksi sosial, dan bahkan pidana.

Baca Juga: Kembali Menjanda Kedua Kalinya, Pengadilan Agama Tetapkan Wulan Guritno Resmi Cerai Secara Verstek

Doni Monardo juga menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut bertujuan mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sendiri adalah mulai pada tanggal 6-17 Mei 2021 dan untuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yaitu selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 Hijriah, Lakukan 5 Amalan Ini

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” jelas Doni Monardo seperti dikutip dari pmjnews Kamis 8 April 2021.

Terdapat ihwal protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 dalam isi SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x