MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, dalam persiapan memasuki bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian Covid-19 sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Airlangga menyampaikan bahwa saat ini sedang disusun aturan-aturan untuk melakukan pengendalian.
Seperti edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan hingga edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan mobilitas dan kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.
Baca Juga: Girangnya Aurel Hermansyah Dapat Kado Buku Soal Posisi Seks, Jadi Bekal Bulan Madu Atta Halilintar
Airlangga menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan penanganan Covid-19 harus berjalan seimbang. Salah satu upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional adalah dengan meningkatkan daya konsumsi masyarakat.
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Prakiraan konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.
Menurut Airlangga, pemberian THR kepada karyawan untuk mendorong meningkatnya konsumsi menjelang lebaran adalah hal yang memang seharusnya, karena itu termasuk hak setelah mengerjakan berbagai kegiatan yang sudah diberikan.