Baca Juga: Kaesang Pangarep Temui Ketum PSSI Bahas Soal Persis Solo
Sedangkan untuk pegawai swasta, mereka dapat melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Selanjutnya untuk pekerja sektor informal, mereka dapat melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah dan juga harus dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Terakhir untuk masyarakat umum non-pekerja, mereka juga harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***