Ramadhan Saat Pandemi, Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah

- 6 April 2021, 21:01 WIB
Ramadhan Saat Pandemi, Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah
Ramadhan Saat Pandemi, Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah /YouTube/Sekretariat Presiden/

MEDIA BLITAR - Bulan puasa di tahun 2021 ini masih harus dilalui di tengah situasi pandemi, seperti tahun 2020.
 
Tahun 2020 pemerintah melarang masyarakat melaksanakan salat tarawih berjamaah di masjid maupun mushola.
 
Beruntung, di tahun ini, pemerintah memberikan ijin untuk melakukan salat tarawih berjamaah di masjid maupun mushola.
 
Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK di Kantor Presiden.
 
"Khusus mengenai ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat idul fitri pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tutur Menko PMK dalam laman presidenri.go.id.
 
"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tuturnya.
 
Meskipun diperbolehkan, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa dalam pelaksanaan ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
 
Selain itu, ibadah di luar rumah juga bisa dilakukan hanya terbatas dilingkup warga sekitar tempat ibadah saja, tidak sampai ke luar wilayah.
 
"Di lingkup komunitas, dimana jamaahnya dapat dikenali satu sama lain, jadi jamaah lain dari luar mohon tidak diizinkan," tutur Muhadjir Effendy.
 
Salat tarawih juga bisa dilakukan dengan cepat dan tidak terlalu banyak, mengingat kondisi yang masih pandemi.
 
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan yang terlalu lama dalam satu tempat.
 
Masyarakat juga dihimbau untuk langsung pulang setelahnya, tidak berkerumun.
 
"Supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tegas Muhadjir Effendy.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x