Menjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa

- 8 April 2021, 20:36 WIB
Menjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa
Menjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa /PMJ News.

MEDIA BLITAR- Menjelang Ramadhan, umat Islam akhirnya tidak perlu bingung lagi mengenani hukum melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab pada siang hari di bulan puasa.

Hal tersebut dikarenakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan bahwa melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab pada siang hari tidak menyebabkan batal puasaMenjelang Ramadhan, MUI Nyatakan Rapid Test, GeNose, dan Swab Pada Siang Hari Tidak Batalkan Puasa.

Dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir melakukan tes deteksi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah puasa di siang hari.

Baca Juga: Bersama Mensos, Rachel Vennya Terjun Salurkan Bantuan Rp1 Miliar ke NTT: Bu Risma Tampak Kurus

Keputusan akan hukum melakukan tes deteksi Covid-19 tersebut tertuang pada Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab dan telah ditandatangani KH. Makruf Chozin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, Rapid Test diperbolehkan dilakukan di saat puasa dan tidak membatalkan karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melewati rongga yang terbuka dan hanya melalui pori-pori.

Untuk GeNose Test sendiri diperbolehkan dilakukan saat siang hari dan tidak membatalkan puasa karena cara metodenya hanya dengan meniup kantong udara.

Baca Juga: Chelsea Sukses Kalahkan Porto 2-0 Pada Leg Pertama Perempat Final Liga Champions

Sedangkan untuk Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab diperbolehkan dilakukan saat menjalankan ibadah puasa siang hari karena beberapa hal berikut:

  1. Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir dari tes tersebut merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

Oleh karenaya KH. Makruf Chozin menjelaskan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa setelah melihat pendapat dari madzhab Syafi’i.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x