MUI: Boleh Karena Mendesak, BPOM: Aman, Ini Efek Samping Vaksin AstraZeneca yang Banyak Dilaporkan

- 20 Maret 2021, 21:44 WIB
ilustrasi vaksin covid
ilustrasi vaksin covid //Pixabay

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman sehatnegeriku kemkes, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa mengenai vaksin dari AstraZeneca.

MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi COVID-19. Dengan ini diharapkan tidak ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19.

Sebelumnya dibenarkan juga kalau vaksin dari AstraZeneca ini ada kandungan babinya.

Baca Juga: Hasil Undian Perempat Final Liga Champions: PSG vs Bayern Munchen, Liverpool vs Real Madrid

“Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.

Penggunaan Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca saat ini diperbolehkan karena ada kondisi dan kebutuhan yang mendesak dan masuk dalam kondisi darurat.

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut adalah karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Curhat dirinya Alami KDRT hingga Diselingkuhi, Nindy Ayunda Malah Disalahkan Deddy Corbuzier

Selain itu faktor keterbatasan vaksin yang tersedia juga tidak banyak. Dan pemerintah juga memberikan jaminan keamanan.

Hasil evaluasi dari BPOM mengenai keamanan vaksin dari AstraZeneca ini setelah pemberian vaksin AstraZeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek dinyatakan aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x