Vaksin Saat Puasa, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

MEDIA BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal vaksinasi ketika berpuasa pada Selasa, 16 Maret 2021.

Usai menggelar sidang pleno, Komisi Fatwa MUI mengumumkan bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak lantas membatalkan amalan tersebut.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Baca Juga: 5 Tips Hilangkan Mabuk Berat Usai Minum Minuman Keras, Pagi Sudah Segar

Fatwa tersebut dikeluarkan lantaran untuk menyambut Bulan Ramadhan dan vaksinasi yang mungkin dilaksanakan saat itu.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, berharap bahwa fatwa MUI ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam di tanah air saat Ramadhan nanti.

Ia juga mendukung upaya pemerintah untuk melakukan vaksinasi besar-besaran guna mencapai herd immunity.

Baca Juga: 17 Pekerja Imigran Asal Indonesia Diamanakan Karena Lewati Jalur Ilegal Lintas Negara

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan," ujarnya dikutip Media Blitar dari mui.or.id.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x