Vaksin Saat Puasa, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

“Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan metode menyuntik itu diperbolehkan selama tidak membahayakan.

Secara resmi metode itu disebut injeksi instramuskular yang dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.

Baca Juga: Dikagumi Kaesang, Jessica Milla: Kalau Memang Cocok, Kenapa Engga?

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," tambahnya.

Meskipun demikian, pria yang akrab dipanggil Kiai Niam ini juga menyarankan pemerintah untuk melakukan vaksinasi saat malam hari.

Hal ini dikarenakan vaksinasi saat siang hari berpotensi membahayakan masyarakat yang kondisinya sedang lemah akibat berpuasa.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," ujarnya dikutip Media Blitar dari antaranews.com.

Baca Juga: Kejutkan Pasar, Xiaomi Rilis HP Flagship Mi 11 di Indonesia Dengan Harga Gila

Semantara pada umat Islam di tanah air, ia mewajibkan mereka untuk ikut dalam vaksinasi.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah