MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Siap Vaksinasi di Malam Hari

- 24 Maret 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar /

MEDIABLITAR-Menjelang puasa ramadhan 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa mengenai batal tidaknya pemberian vaksinasi Covid-19 kepada umat muslim saat menjalankan ibadah puasa.

Fatwa tersebut sudah diterbitkan ke dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksiasi Covid-19 saat berpuasa. Penerbitan fatwa tersebut setelah dilakukannya rapat pleno mengenai pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan.

Pemerintah berupaya untuk terus melakukan vaksinasi Covid-19 untuk beberapa kelompok yang sudah diprioritaskan seperti, tenaga kesehatan dan kelompok usia lanjut.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA RABU 24 MARET: Kondisi Mama Rossa Memburuk, Al Menyalahkan Dirinya Sendiri?

Tahapan pemberian vaksin masih terus dilanjutkan saat memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah di pertengahan bulan April nanti.

MUI memberikan keterangan terkait batal tidaknya vaksinasi saat dilaksanakannya puasa di bulan suci Ramadhan, masyarakat dihimbau tidak cemas vaksinasi dapat membatalkan puasa.

Hal ini karena metode pemberian vaksin dilakukan dengan cara injeksi intramuscular yang tidak membatalkan puasa. Injeksi tersebut merupakan proses suntik obat melalui otot.

Baca Juga: Baru Menikah, Vicky Bongkar Kebiasaan Kalina yang Bikin Repot: Ini Istri apa Guru?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksinasi untuk umat islam dapat dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu bahaya akibat lemahnya fisik saat berpuasa.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x