MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Siap Vaksinasi di Malam Hari

- 24 Maret 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar /

Asrorun Niam Sholeh juga berpesan kepada umat Islam agar tidak ragu maupun cemas untuk ikut serta dalam vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar terwujudnya kekebalan kelompok, sekaligus bebas dari wabah pandemi Covid-19.

Adanya fatwa MUI tentang diadakannya vaksinasi di bulan puasa, juga mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Baca Juga: Al Hancur Kondisi Mamanya Memburuk Karena Dirinya, Trailer Ikatan Cinta 24 Maret 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Asep Sukmana menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Satgas Covid-9. Hasilnya, pihaknya tetap mengikuti fatwa dari MUI pusat. Apabila diperbolehkan akan tetap mengadakan pelaksanaan vaksinasi.

Saat ini, dia juga mengharapkan jalannya vaksinasi untuk publik bisa diselesaikan sebelum Bulan Ramadhan. Hal ini berkaitan dengan upaya target layanan publik secara menyeluruh mencapai 6.000 sasaran.

“Nakes kan sudah diatas 90 persen dan hampir selesai. Kami menargetkan untuk pelayanan publik bisa diselesaikan sebelum puasa,” ujarnya, dikutip oleh MediaBlitar.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia Jepang, Menteri Johnny: Manfaatkan Ekosistem Digital

Selain itu, Kepala Dinias Kesehatan (Dineks) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menjelaskan, vaksinasi kelompok atau massal adalah upaya pemerintah daerah untuk percepatan vaksinasi terhadap masyarakat.

Dia juga menambahkan, bahkwa waktu vaksinasi terbilang panjang berkisar 12-15 bulan. Meskipun demikian, pihaknya tetap terus mengadakan percepatan pemberian vaksin. Tiap harinya vaksinasi yang diberikan mencapai sasaran 500-900.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x