Fakta Terbaru Tentang Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 21 Maret 2021, 17:14 WIB
Fakta Terbaru Tentang Vaksin Tidak Membatalkan Puasa
Fakta Terbaru Tentang Vaksin Tidak Membatalkan Puasa /Instagram/@kemenkes_ri/

 

MEDIA BLITAR – Vaksin Covid-19 yang masih ada di Indonesia sampai saat ini, Pemerintah RI melakukan berbagai cara untuk menurunkan angka positif penyebaran Covid-19, dengan cara melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat umum agar menghindar dari virus Covid-19.

Proses Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat masih tetap berjalan dengan lancar sampai sekarang belum ada hambatan, Vaksinasi ini dimulai sejak bulan Januari 2021, akan tetapi sebentar lagi masuk bulan ramadhan sehinggan umat muslim diwajibkan untuk berpuasa akan tetapi masyarakat umat muslim meragukan tentang tidak boleh melakukan vaksinasi saat bulan ramadhan.

Beberapa hari yang lalu Fakta MUI No.13 tahun 2021 yang berisi tentang hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat umat muslim menjalankan puasa, “Fakta MUI memutuskan bahwa melakukan Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa hukum masyarakat yang menyelenggarakan puasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sehingga tidak melakukan penyebaran yang berbahaya (dharar),” Ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh.

Vaksinasi Covid-19 dengan cara pemberian yang sangat aman dengan cara disuntikkan atau diteteskan dimulut, agar meningkatkan produksi antibodi yang berfungsi sebagai mengatasi virus Covid-19, jenis vaksin yang digunakan untuk menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot yaitu dengan memakai istilah injeksi intramuskular, vaksin tersebut sebaiknya direkomendasikan waktu bulan puasa setelah berbuka puasa malam hari karena akan dikhawatirkan membuat kondisi lemah saat sedang berpuasa di siang hari maupun pagi hari.

Pemerintah dapat melakukan Vaksinasi Covid-19 saat bulan ramadhan disarankan malam hari agar mengantisipasi kepada masyarakat penerima vaksin yang memiliki kondisi lemah saat menjalankan ibadah puasa di pagi hari maupun di siang hari, MUI juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat menjalankan ibadah bulan puasa namun harus tetap menjaga kondisi fisik kita sendiri dan vaksin juga tidak menyebabkan batalnya puasa.

Tanggapan dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) tentang Vaksinasi Covid-19 selama bulan ramadhan harus selalu mempertimbangkan efektifitas  waktu vaksinasi disiang hari maupun dimalam hari, Kemenkes juga harus mempersiapkan mekanisme pada waktu vaksinasi disiang hari selama bulan ramadhan dan Kemenkes harus merekomendasikan vaksinasi alternatif buat malam hari.

“Fatma MUI sudah keluar bahwa vaksinasi dibulan ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang tersedia,” Ujar Wakil Presiden Ma’aruf Amin.***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: MUI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x