MEDIA BLITAR – Menghitung hari memasuki bulan Ramadhan di tahun 2021. Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tentu membuat masyarakat semakin awas dalam menjalankan aktivitas.
Selain itu, di tahun 2021 ini, juga dilakukan pelaksanaan vaksinasi secara bertahap kepada golongan prioritas.
Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan dapat dilakukan, atau tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Beredar Buku Nikah Palsu, Ini dia Cara Cek Keasliannya
Hasil keputusan tersebut, disampaikan usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI. Dikutip dari PMJ news, Asrorun Niam Sholeh yang merupakan ketua Bidang Fatwa MUI pada keterangan yang disampaikan pada Selasa, 16 Maret 2021 mengatakan, "Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa."
Dijelaskan lebih lanjut oleh Asrorun bahwa, Instramuscular adalah teknik vaksinasi dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot.
"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Baca Juga: Aa Gym Talak Teh Ninih, Pengadilan Digelar di Pengadilan Agama Bandung
Kendati demikian, pihak MUI juga mempertimbangkan beberapa hal terkait efek samping dengan kondisi fisik yang lemah orang berpuasa. Sehingga, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Mengingat, beberapa orang yang telah melakukan vaksinasi mengaku mengantuk dan lapar.