MEDIA BLITAR – Belakangan beredar cuitan salah satu akun twitter yang mengisahkan kisah pilu yang dialami Hesti Sutrisno.
Dikutip Media Blitar dari kanal youtube pikiranrakyat, Hesti ditolak oleh warga, terutama ormas setempat, dikarenakan kebiasannya dalam memelihara puluhan anjing liar.
Baca Juga: Efektifitas Vaksin Melawan Mutasi COVID-19, Begini Penjelasan Menkes
Ormas tersebut menolak kehadiran perempuan yang sehari-hari memakai cadar karena dianggap menganggu ketentraman lingkungan setempat.
Kisah ini mendatangkan iba dari warganet. Tetapi tidak sedikit pula yang mempertanyakan alasannya memelihara anjing yang hukumnya najis.
Menanggapi hal itu, K. H. Taufik Damas menjelaskan hukum memelihara anjing dalam Islam lewat akun twitternya.
Baca Juga: Mutasi Virus Corona N493K, Bisa Ancam Masuk dan Menyebar di Indonesia Lebih Cepat
Ia menjelaskan, jika merujuk pada empat mahzab fiqih yang diakui oleh Ahlusunnah Waljamaah, hukumnya bermacam-macam.
Ulama yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta ini, menurut Imam Syafii, memelihara anjing itu haram kecuali untuk keperluan tertentu.