“Menurut Mazhab Syafii hukumnya haram jika tidak ada keperluan, seperti untuk berburu, menjaga ladang, dan lain-lain. Artinya, menurut mazhab ini hukum memelihara anjing bukan haram mutlak,” cuitnya dikutip dari akun twitter @TaufikDamas pada 21.00 WIB 15 Maret 2021.
Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA HARI INI 16 MARET: Andin Goda Al tanya Nama Untuk Anak Mereka Nantinya, Aladin?
Tidak jauh berbeda, menurut mahzab Hambali, hukumnya juga haram kecuali untuk keperluan yang disebutkan dia atas.
Sementara itu, menurut mahzab Maliki diperbolehkan asal untuk keperluan berburu dan menjaga ladang.
Berbeda dari ketiganya, mahzab Hanzafi memperbolehkan untuk memelihara baik itu bermanfaat atau tidak.
“Mazhab Hanafi menyatakan boleh memelihara anjing untuk tujuan apa pun, baik bermanfaat ataupun tidak,” imbuhnya.
Baca Juga: IKATAN CINTA 16 Maret 2021: Elsa Buang Foto Lawas Andin dan Nino?
Di antara berbagai perbedaan pendapat tersebut, baginya seorang muslim diperbolehkan mengikuti salah satu mahzab tersebut.
Menurutnya, yang terpenting adalah tidak menganggap pendapat yang lain salah. Sebab perbedaan pendapat itu biasa.
“Jika anda memilih satu pendapat, jangan menafikan pendapat yang lain; jangan menyalahkan orang yang memilih pendapat yang berbeda dari pilihan anda,” ujarnya via twitter.