Ia juga menambahkan, bahwa di antara para ulama pun terdapat perbedaan pendapat seperti di atas.
Baca Juga: Tips Presentasi! Untuk Kamu yang Gedek Setiap Sampaikan Materi, Biar Nggak Tulisan Doang
Kehadiran suatu pendapat tidak otomatis menggugurkan pendapat yang lain.
“Soal hukum (fiqh) dalam Islam selalu ada perbedaan pendapat, jika tidak berhubungan dengan hukum yang sudah ditetapkan sebagai ijma’ para ulama,” pungkasnya.
Berkaca dari penjelasan tersebut, boleh jadi Hesti mengikuti salah satu pendapat ulama yang dijelaskan KH. Taufik Damas.***