Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Puasa, Apakah Batal?

- 17 Maret 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Instagram @kemenkes_ri

MEDIA BLITAR – Mendekati bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat puasa.

Pada 16 Maret 2021 kemarin, komisi fatwa MUI mengadakan sidang pleno guna membahas hal tersebut.

Kemudian memutuskan vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah jenis vaksin yang disuntikkan melalui otot.

Baca Juga: Usir Galau, Billy Syahputra Berolahraga Motor Trail Bersama Darius Sinathrya dan Judika

Hal tersebut diputuskan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan asal tidak menyebabkan bahaya kepada pasien.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujarnya dikutip MediaBlitar dari situs mui.or.id pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: 8 Orang Warga AS Tewas Ditembak Seorang Pria di Panti Pijat

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x