Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Puasa, Apakah Batal?

- 17 Maret 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 /Instagram @kemenkes_ri

Dirinya juga mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan virus Covid-19.

Selain itu, supaya tidak membahayakan umat Islam dalam menjalankan puasa, dirinya juga merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan vaksinasi pada malam hari.

Sebab pada siang hari, kondisi masyarakat yang tengah berpuasa akan lemah fisiknya.

Dengan tetap melakukan vaksinasi pada bulan Ramadan diharapkan penyebaran virus Corona tersebut dapat dicegah.

Baca Juga: Beri Pengakuan Mengejutkan, Billy Syahputra Akan Lakukan Hal Ini Jika Asmaranya Kandas

Pada waktu bersamaan juga memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Terkait dengan vaksinasi, Fatwa MUI Pusat pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Umat Islam diwajibkan mengikuti upaya pencegahan virus dengan vaksinasi.

Tujuannya adalah menciptakan kekebalan kelompok terhadap wabah virus Corona.

Baca Juga: 17 Pekerja Imigran Asal Indonesia Diamanakan Karena Lewati Jalur Ilegal Lintas Negara

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x