Serba-serbi Ramadhan 2021, Fatwa MUI: Vaksinasi di Siang Hari Tak Batalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 16:06 WIB
Pemain timnas Sea Games 2021 sedang menjalani vaksinasi/pssi.org
Pemain timnas Sea Games 2021 sedang menjalani vaksinasi/pssi.org /

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam," ucap Asrorun.

Baca Juga: 17 Pekerja Imigran Asal Indonesia Diamanakan Karena Lewati Jalur Ilegal Lintas Negara

Selain itu, Asrorun juga menyampaikan jika umat Islam harus melakukan vaksinasi, karena hal ini bertujuan untuk membentuk kekebalan dan menekan penyebaran Covid-19. "Sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," ucap Asrorun.

Asrorun juga menyampaikan, bahwa Fatwa MUI yang telah disampaikan tersebut, menjadi panduan bagi umat Islam supaya bisa melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x