Beredar Buku Nikah Palsu, Ini dia Cara Cek Keasliannya

- 17 Maret 2021, 15:45 WIB
Beredar Buku Nikah Palsu, Ini dia Cara Cek Keasliannya
Beredar Buku Nikah Palsu, Ini dia Cara Cek Keasliannya /Ilustrasi buku nikah/@kemenag.go.id/

MEDIA BLITAR - Kementerian Agama meminta masyarakat agar waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal ini menyusul adanya informasi penangkapan oknum yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk dapat mengenali buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

Baca Juga: Telan Pil Pahit dalam Asmara, Jawara Indonesian Idol Ini Tetap Setia meski Diselingkuhi Berulang Kali

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” terang Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu 17 Maret 2021.

Kamaruddin menjelaskan, pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian, lanjutnya, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Baca Juga: ART Ashanty Dituding Cari Muka, Suwarsiha Luapkan Amarahnya: Jadi Pembantu Saya Tidak Malu

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 itu akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

“Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Baca Juga: Aa Gym Talak Teh Ninih, Pengadilan Digelar di Pengadilan Agama Bandung

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x