Fatwa MUI: Vaksinasi tak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya

- 16 Maret 2021, 21:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia /Antara / Istimewa /
 
MEDIA BLITAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait vaksinasi covid-19 terutama jalan memasuki bulan suci ramadhan.

Dalam fatwa MUI yang baru menyebutkan, vaksinasi di bulan ramadhan takkan membatalkan puasa bagi umat islam. Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat pleno membahas vaksinasi saat bulan puasa.

Baca Juga: Parma Raih Kemenangan Pertama Setelah Taklukan AS Roma 2-0

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, vaksinasi covid-19 di bulan ramadhan dilakukan dengan memperhatikan umat Islam yang sedang berpuasa.

Penyuntikan atau injeksi vaksin Covid-19 dilakukan secara intramuscular tidak akan membatalkan umat Islam yang sedang berpuasa ramadhan. Injeksi intramuscular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Tak Dampingi Atta Halilintar saat Lamar Aurel, Gen Halilintar Persembahkan Ini untuk Kakak Tertua

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujarnya di Antara dikutip Media Blitar, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Unggah Foto Mesra, Benarkah Luna Maya Kencani Bos ANTV?

Vaksinasi, kata dia, merupakan bagian dari upaya atau ikhtiar untuk mengatasi pandemi seperti saat ini. Melalui injeksi muscular, maka menurut MUI secara ketentuan hukum, vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x