"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," jelas KH. Makruf Chozin dalam keterangannya beberapa hari lalu.
- Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.
- Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
Dari ketiga poin tersebut MUI akhirnya menyatakan bahwa melakukan tes PCR atau swab test pada siang hari tidak membatalkan ibadah puasa.
Baca Juga: Mujarabnya Berdoa Saat Sujud, Begini Caranya Menurut Ustad Abdul Somad
Namun MUI Jatim lebih menyarankan penggunaaan rapid test dan GeNose lebih dulu untuk keperluan screening selama Ramadhan.
Untuk PCR atau swab test lebih memungkinkan dilakukan pada malam hari saat masyarakat sudah berbuka puasa.***