Satgas Covid-19 Resmi Keluarkan SE Peniadaan Mudik Hari Raya Lebaran 2021, Berikut Isinya

- 9 April 2021, 09:27 WIB
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021 /PMJ News/

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang memakai moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara harus melakukan peniadaanmudik untuk sementara waktu.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Adik yang Temani Atta Halilintar Nikah, Ternyata Thariq Diam-diam Bawa Gandengan

Ditegaskan dalam SE itu, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Sedangkan untuk orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik tersebut adalah orang yang membawa angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud dan dibolehkan melakukan perjalanan adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga dan wanita yang akan bersalin dan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Bak Ademkan Suasana saat Atta Halilintar Dikecam Komnas Perempuan, Sosok Ini Ungkap Kabar Bahagia

"Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," tulis SE tersebut.

Dua kelompok perjalanan ini wajib mempunyai print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam periode larangan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Untuk pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri dapat melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu print out tersebut juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x