MEDIA BLITAR – Hari raya Idhul Fitri tahun 2021 ini akan dirayakan umat islam dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti tahun 2020 kemarin.
Hari raya Idhul Fitri di Indonesia identik dengan aktivitas mudik lebaran. Masyarakat yang bekerja merantau di luar kota berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halaman.
Mereka pulang untuk melepas rindu dengan keluarga juga untuk merayakan hari raya umat Islam ini dengan keluarga besar.
Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI: Mayang Selidiki Ricky, Rendy Ungkap Kesepakatan Elsa dengan Ricky?
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mobilitas masyarakat yang sangat padat akan memengaruhi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Di tahun 2021 ini, pemerintah resmi melarang mudik lebaran. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA JUMAT 9 APRIL 2021: Papa Surya Tahu Elsa Pernah Minum Dengan Roy, Elsa Mengaku?
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tutur Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Doni Monardo menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, maupun kurungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.