Pemerintah Resmi Larang Mudik! 6-17 Mei 2021 Transportasi Dihentikan

- 9 April 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi kendaraan pada mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan pada mudik Lebaran 2021 //Pixabay

MEDIA BLITAR – Hari raya Idhul Fitri tahun 2021 ini akan dirayakan umat islam dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti tahun 2020 kemarin.

Hari raya Idhul Fitri di Indonesia identik dengan aktivitas mudik lebaran. Masyarakat yang bekerja merantau di luar kota berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halaman.

Mereka pulang untuk melepas rindu dengan keluarga juga untuk merayakan hari raya umat Islam ini dengan keluarga besar.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI: Mayang Selidiki Ricky, Rendy Ungkap Kesepakatan Elsa dengan Ricky?

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mobilitas masyarakat yang sangat padat akan memengaruhi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Di tahun 2021 ini, pemerintah resmi melarang mudik lebaran. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

 Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA JUMAT 9 APRIL 2021: Papa Surya Tahu Elsa Pernah Minum Dengan Roy, Elsa Mengaku?

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tutur Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Doni Monardo menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, maupun kurungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x