MEDIA BLITAR– Setelah melakukan beberapa pertimbangan, pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan larangan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
Larangan dari pemerintah untuk mudik pada Lebaran 2021 akan mulai diberlakukan pada tanggal 6Mei sampai 17 Mei mendatang.
Tujuan pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun 2021 ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia karena adanya mobilisasi masyarakat yang banyak terjadi pada hari libur lebaran.
Baca Juga: Alami Kesulitan Keuangan, LG Resmi Tutup Bisnis Ponsel Atau Smartphonenya Hari Ini
Apalagi sebelumnya di saat liburan Natal dan Tahun Baru kemarin terjadi lonjakan kasus pasien yang terkena Covid-19.
Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan poin yang harus diketahui dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.
Berikut ini delapan poin yang ditetapkan pemerintah dalam larangan mudik lebaran tahun 2021 ini:
Baca Juga: Aston Villa Kembali ke Jalur Kemenangan Setelah Tundukan Fulham 3-1
- Tanggal
Seperti yang diketahui, larangan mudik Lebaran tahun 2021 akan berlangsung selama 12 hari dimulai sejak dari tanggal 6-17 Mei 2021.