SIMAK! Berikut Ini 8 Aturan Tentang Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri pada Tahun 2021

- 6 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman /

Namun para ASN dan BUMN tersebut harus memenuhi persyaratan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2.

Sedangkan bagi masyarakat biasa yang ingin berpergian harus memiliki surat keterangan dari kepala desa setempat apabila memang ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Bangkit Dari Ketertinggalan, Southampton Taklukan Burnley 3-2

  1. Kegiatan keagamaan

Untuk kegiatan keagamaan, Kemenag bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya kan mengatur kegiatan agama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

  1. Pengawas lalu lintas

Pemerintah akan melakukan pengawasan lalu lintas batas dan akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19 untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021.   

Baca Juga: Hamil Tua, Audi Marissa Lakukan Kesalahan Fatal Hingga Dokter Berikan Peringatan Keras

  1. Bansos Lebaran 2021

Bansos lebaran pada tahun 2021 rencananya akan diberikan selama bulan Mei 2021. Untuk bansos di daerah Jabodetabek nantinya akan diberikan khusus pada Minggu pertama atau awal Minggu kedua pada Bulan Mei 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah