SIMAK! Berikut Ini 8 Aturan Tentang Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri pada Tahun 2021

- 6 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman /

       

MEDIA BLITAR– Setelah melakukan beberapa pertimbangan, pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan larangan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Larangan dari pemerintah untuk mudik pada Lebaran 2021 akan mulai diberlakukan pada tanggal 6Mei  sampai 17 Mei mendatang.

Tujuan pemerintah memberlakukan larangan mudik tahun 2021 ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia karena adanya mobilisasi masyarakat yang banyak terjadi pada hari libur lebaran.

Baca Juga: Alami Kesulitan Keuangan, LG Resmi Tutup Bisnis Ponsel Atau Smartphonenya Hari Ini

Apalagi sebelumnya di saat liburan Natal dan Tahun Baru kemarin terjadi lonjakan kasus pasien yang terkena Covid-19.

Pemerintah sendiri telah menetapkan delapan poin yang harus diketahui dalam kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut ini delapan poin yang ditetapkan pemerintah dalam larangan mudik lebaran tahun 2021 ini:

Baca Juga: Aston Villa Kembali ke Jalur Kemenangan Setelah Tundukan Fulham 3-1

  1. Tanggal

Seperti yang diketahui, larangan mudik Lebaran tahun 2021 akan berlangsung selama 12 hari dimulai  sejak dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Selama periode waktu 12 hari tesebut, pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan mobilitas atau aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan potensi penularan Covid-19.

  1. Cuti bersama

Untuk cuti bersama pada hari raya Lebaran idul Fitri tahun ini, pemerintah menetapkannya hanya satu hari di tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Manchester City Semakin Dekat Dengan Juara Liga Inggris, Setelah Tumbangkan Leicester City 2-0

  1. Aturan untuk semua kalangan

Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 pada dasarnya berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali baik ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.

Selain itu larangan ini mudik Lebaran 2021 juga berlaku bagi pegawai swasta dan kalangan masyarakat lain.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan angka penularan Covid-19 di Indonesia serta sebagai salah satu cara pengoptimalan manfaat dari program pemberian vaksin oleh pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru dari Rose BLACKPINK berjudul Gone. Gambarkan Kegalauan Ingat Mantan

  1. Dilarang bepergian

Larangan yang dimaksud adalah tidak diperkenankannya masyarakat berpergian saat penetapan larangan larangan mudik Lebaran 2021 kecuali ada keperluan yang dirasa benar-benar mendesak.

Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan untuk masyarakat yang melanggar peraturan tersebut masih  akan dibahas oleh pihak Kemenhub.

  1. Pengecualian

Ada ASN dan BUMN yang mendapat pengecualian dan dibolehkan pemerintah untuk bisa berpergian apabila sedang melakukan perjalanan dinas.

Namun para ASN dan BUMN tersebut harus memenuhi persyaratan dengan membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2.

Sedangkan bagi masyarakat biasa yang ingin berpergian harus memiliki surat keterangan dari kepala desa setempat apabila memang ada keperluan mendesak.

Baca Juga: Bangkit Dari Ketertinggalan, Southampton Taklukan Burnley 3-2

  1. Kegiatan keagamaan

Untuk kegiatan keagamaan, Kemenag bekerjasama dengan MUI dan organisasi agama lainnya kan mengatur kegiatan agama selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

  1. Pengawas lalu lintas

Pemerintah akan melakukan pengawasan lalu lintas batas dan akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19 untuk memantau arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2021.   

Baca Juga: Hamil Tua, Audi Marissa Lakukan Kesalahan Fatal Hingga Dokter Berikan Peringatan Keras

  1. Bansos Lebaran 2021

Bansos lebaran pada tahun 2021 rencananya akan diberikan selama bulan Mei 2021. Untuk bansos di daerah Jabodetabek nantinya akan diberikan khusus pada Minggu pertama atau awal Minggu kedua pada Bulan Mei 2021 mendatang.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x