Resmi Larang Mudik 2021, Pemerintah Tetapkan Libur Satu Hari

- 26 Maret 2021, 15:22 WIB
Resmi Larang Mudik 2021, Peperintah Tetapkan Libur Satu Hari
Resmi Larang Mudik 2021, Peperintah Tetapkan Libur Satu Hari /Twitter/@kemenkopmk.

MEDIA BLITAR- setelah sekian lama menanti keputusan berkaitan dengan mudik lebaran 2021. Secara resmi pemerintah menerbitkan kebijakan pelarangan mudik lebaran maupun libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larang tersebut berlaku untuk seluruh semua orang Indonesia, tanpa terkecuali mulai dari aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, TNI-Polri dan pekerja mandiri.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Maret 2021, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bantuan untuk Korban Kebakaran Jatinegara, Kemensos Berikan Rp 15 Juta untuk Masing-masing Korban

Muhadjir juga menambahkan dengan tidak adanya libur mudik 2021 mengenai Program Vaksinasi Nasional dapat ditargetkan sesuai harapan.

Alasan lainnya sebagai salah satu bentuk antisipasi agar kejadian lonjakan bed occupancy rate (BOR) saat Tahun Baru dan Natal.

“Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (Bed occupancy rate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," tuturnya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta Kejatuhan Pada Cicak Akan Membawa Sial? Simak Penjelasan

Hasil keputusan mengenai larangan mudik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah untuk gencar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga pemberian vaksin.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x