Sudah Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 13:55 WIB
Kemenko PMK umumkan pelarangan mudik lebaran.
Kemenko PMK umumkan pelarangan mudik lebaran. /YouTube Kemenko PMK

MEDIA BLITAR – Setelah penantian panjang tentang kepastian kebijakan mudik untuk tahun 2021 beberapa hari terakhir, dan setelah melakukan berbagai kajian, kini pemerintah telah menetapkan bahwa mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dilarang.

Seperti yang dikutip dari PMJ News bahwa kebijakan ini, telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Dalam siaran pers yang dilakukan virtual di Jakarta hari ini, Muhadjir Effendy menyampaikan jika mudik resmi ditiadakan. Hal ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Ambon Gelar Vaksinasi Masal, Pemerintah Siapkan 59.100 Dosis Vaksin Sinovac dan AstraZeneca untuk Maluku

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucap Muhadjir Effendy.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Muhadjir Effendy bahwa larangan mudik ini berlaku untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Tidak hanya itu, Muhadjir Effendy juga menyampaikan jika pihaknya akan menjelaskan ke seluruh bagian kementerian dan lembakan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik secara lebih luas dan lebih baik lagi, tentang informasi peniadaan mudik di tahun 2021 ini.

Baca Juga:  Ramai Isu Antivaksin Covid-19, Jaksa Agung 12 Negara Bagian AS Beri Surat Peringatan Twitter dan Facebook

Baca Juga: Gencar Bangun Infrastruktur TIK dan Satu Server Nasional, Menkominfo: Untuk Pengambilan Kebijakan Negara

Kendati demikian, Muhadjir Effendy menyampaikan jika pergerakan atau kegiatan dapat dilakukan ke luar daerah apabila dalam urusan yang sangat mendesak.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x