MEDIA BLITAR – Setelah penantian panjang tentang kepastian kebijakan mudik untuk tahun 2021 beberapa hari terakhir, dan setelah melakukan berbagai kajian, kini pemerintah telah menetapkan bahwa mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dilarang.
Seperti yang dikutip dari PMJ News bahwa kebijakan ini, telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada hari ini, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam siaran pers yang dilakukan virtual di Jakarta hari ini, Muhadjir Effendy menyampaikan jika mudik resmi ditiadakan. Hal ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucap Muhadjir Effendy.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Muhadjir Effendy bahwa larangan mudik ini berlaku untuk tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Tidak hanya itu, Muhadjir Effendy juga menyampaikan jika pihaknya akan menjelaskan ke seluruh bagian kementerian dan lembakan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik secara lebih luas dan lebih baik lagi, tentang informasi peniadaan mudik di tahun 2021 ini.
Kendati demikian, Muhadjir Effendy menyampaikan jika pergerakan atau kegiatan dapat dilakukan ke luar daerah apabila dalam urusan yang sangat mendesak.