Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK

- 27 Maret 2021, 22:02 WIB
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK /Twitter/@kemenkopmk.

MEDIA BLITAR– Kemarin Jumat 26 Maret 2021, pemerintah secara resmi memutuskan larangan untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Pada rapat yang dilaksanakan pada Jumat 26 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Muhadjir Effendy mengumumkan informasi bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Fokus Vaksinasi Lansia dan Tetap Disiplin Prokes, Menkes Budi : Guna Mengurangi CFR (Tingkat Kematian Kasus)

Tujuan diadakannya larangan mudik pada tahun 2021 ini adalah untuk mengantisipasi tingginya kasus Covid-19 pada libur panjang sebelumnya seperti libur Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” jelas Muhadjir Effendy saat konferensi pers melalui media daring.

Dalam kesempatan tersebut Muhadjir Effendy juga menjelaskan bahwa larangan mudik lebaran berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa kecuali termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta.

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me, Aksi Memukau Four Horsemen Kembalikan Uang Warga Kota dengan Sulap

Selain itu pelarangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah juga sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sedangkan menurut Muhadjir Effendy, cuti bersama lebaran akan tetap diberlakukan pada tanggal 12 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x