Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK

- 27 Maret 2021, 22:02 WIB
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK /Twitter/@kemenkopmk.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tambah Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Waah! Penyanyi Cantik IU Sukses Pecahkan Rekor Penjualan di Hari Pertama Album ‘Lilac’ Dirilis

Namun larangan mudik lebaran tersebut mendapat pengecualian khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Syaratnya pemudik harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” lanjut Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Team Pemburu Preman Ringkus Dua Pemalak yang Beraksi di Jakarta Barat

Di sisi lain, Mensos Tri Rismaharini ikut menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah