SIMAK! Berikut Ini 8 Aturan Tentang Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri pada Tahun 2021

- 6 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman /

Selama periode waktu 12 hari tesebut, pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan mobilitas atau aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan potensi penularan Covid-19.

  1. Cuti bersama

Untuk cuti bersama pada hari raya Lebaran idul Fitri tahun ini, pemerintah menetapkannya hanya satu hari di tanggal 12 Mei 2021.

Baca Juga: Manchester City Semakin Dekat Dengan Juara Liga Inggris, Setelah Tumbangkan Leicester City 2-0

  1. Aturan untuk semua kalangan

Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 pada dasarnya berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali baik ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.

Selain itu larangan ini mudik Lebaran 2021 juga berlaku bagi pegawai swasta dan kalangan masyarakat lain.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan angka penularan Covid-19 di Indonesia serta sebagai salah satu cara pengoptimalan manfaat dari program pemberian vaksin oleh pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru dari Rose BLACKPINK berjudul Gone. Gambarkan Kegalauan Ingat Mantan

  1. Dilarang bepergian

Larangan yang dimaksud adalah tidak diperkenankannya masyarakat berpergian saat penetapan larangan larangan mudik Lebaran 2021 kecuali ada keperluan yang dirasa benar-benar mendesak.

Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan untuk masyarakat yang melanggar peraturan tersebut masih  akan dibahas oleh pihak Kemenhub.

  1. Pengecualian

Ada ASN dan BUMN yang mendapat pengecualian dan dibolehkan pemerintah untuk bisa berpergian apabila sedang melakukan perjalanan dinas.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah