Selama periode waktu 12 hari tesebut, pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan mobilitas atau aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan potensi penularan Covid-19.
- Cuti bersama
Untuk cuti bersama pada hari raya Lebaran idul Fitri tahun ini, pemerintah menetapkannya hanya satu hari di tanggal 12 Mei 2021.
Baca Juga: Manchester City Semakin Dekat Dengan Juara Liga Inggris, Setelah Tumbangkan Leicester City 2-0
- Aturan untuk semua kalangan
Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 pada dasarnya berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali baik ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Selain itu larangan ini mudik Lebaran 2021 juga berlaku bagi pegawai swasta dan kalangan masyarakat lain.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya lonjakan angka penularan Covid-19 di Indonesia serta sebagai salah satu cara pengoptimalan manfaat dari program pemberian vaksin oleh pemerintah.
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru dari Rose BLACKPINK berjudul Gone. Gambarkan Kegalauan Ingat Mantan
- Dilarang bepergian
Larangan yang dimaksud adalah tidak diperkenankannya masyarakat berpergian saat penetapan larangan larangan mudik Lebaran 2021 kecuali ada keperluan yang dirasa benar-benar mendesak.
Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan untuk masyarakat yang melanggar peraturan tersebut masih akan dibahas oleh pihak Kemenhub.
- Pengecualian
Ada ASN dan BUMN yang mendapat pengecualian dan dibolehkan pemerintah untuk bisa berpergian apabila sedang melakukan perjalanan dinas.