Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian Larangan Mudik

- 9 April 2021, 13:23 WIB
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian /Pexels/Anna Shvets.

MEDIA BLITAR – Sebelumnya telah disampaikan dalam pers oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pers di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.

Dalam menindak lanjuti putusan pemerintah dan SE yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan, Kemenhub mengeluarkan sejumlah aturan yang melarang dan memperbolehkan perjalanan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas.

Dilansir dari laman setkab, Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Cara Ini Agar Anak Tidak Lagi Kecanduan Gadget

Disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Dan untuk pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca Juga: Anda Tak Ingin Mati Muda? Berikut 6 Life Style Makan Perlu Dihindari Mulai Dari Gorengan hingga Makan Cepat

Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x