Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian Larangan Mudik

- 9 April 2021, 13:23 WIB
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian /Pexels/Anna Shvets.

Baca Juga: Jarang Disadari Fakta Ngeri 6 Bulan Lebih Mengurung Diri di Rumah, Bisa Jadi Anda Seorang Hikikomori

Pada transportasi laut juga ada pengecualian yang diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan, pergantian awak kapal, dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan juga termasuk dalam pengecualian.

Dan kapal penumpang yang mendapat izin beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Baca Juga: Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas COVID-19 akan melakukan pengawasan terhadap sarana transportasi laut. Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto juga mengungkapkan ada pelarangan juga bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga: Pelatih PSM Siapkan Strategi Antisipasi Produktivitas Gol PSIS

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x