MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan untuk pengendalian transportasi pada periode tersebut.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna membahas Penanganan Covid-19 Menghadapi Bulan Puasa dan Libur Idulfitri 1422 H/2021, beliau menyatakan dengan tegas melarang mudik.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas untuk melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja,” tegasnya.
Menhub Budi mengungkapkan, untuk mengendalikan transportasi darat upaya yang dilakukan adalah dengan berkoordinasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik jalan.
“Kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” jelasnya.
Baca Juga: Pengelolaan TMII Kembali ke Tangan Pemerintah
Dan untuk transportasi laut, Menhub Budi hanya akan memberi fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Artinya layanan transportasi melalui jalur laut hanya akan diberikan secara terbatas.