MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman setkab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pers di Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 April 2021.
Jubir Kemenhub menyatakan bahwa pengendalian transportasi dilakukan dengan melarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Intensitas Siklon Tropis Seroja Meningkat, Empat Provinsi Diminta Waspada!
Jubir Kemenhub juga menyampaikan bahwa untuk transportasi barang dan logistik tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Yang termasuk dalam pengecualian antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan dalam kondisi sakit.
Jubir Kemenhub menyatakan, Permenhub tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, dan terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
Menurut hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai minat masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.