Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian

- 9 April 2021, 11:47 WIB
Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian
Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian /Pexels/Alifia Harina.

Satgas Penanganan COVID-19 pernah menyampaikan bahwa saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, hal tersebut terjadi karena banyaknya pergerakan orang.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Pamer Kado Pernikahan, Berikut Isi Kado dari Jokowi dan Ibu Iriana

Disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Dan untuk pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat juga termasuk dalam pengecualian.

Baca Juga: Innalillahi Rombongan Adik Ruben Onsu Kecelakaan Usai Soroti Hal Mistis di Bali, Begini Kondisinya

Sedangkan pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh anggota Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Baca Juga: 5 Hobi Simpel Wanita Milenial Ingin Tampil Cantik Tapi Membawa Maut, Salah Satunya Menyisir Rambut Basah

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x