Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian

- 9 April 2021, 11:47 WIB
Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian
Pemerintah dan Satgas COVID-19 Sah Larang Mudik, Kemenhub Keluarkan Aturan Tentang Pelarangan dan Pengecualian /Pexels/Alifia Harina.

Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. ***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x