Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian Larangan Mudik

- 9 April 2021, 13:23 WIB
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian
Darat, Laut, Udara, dan KA Dibatasi, Berikut Alasan dan Jenis Kendaraan yang Masuk Pengecualian /Pexels/Anna Shvets.

Pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyatakan perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Sudah Siap Hadapi PSM Makassar

Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. ***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x