Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 9 April 2021, 11:59 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jendral TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo (tengah denga baju putih rompi cokelat) menggelar konferensi pers terkait penanganan bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur di Kantor Bupati Flores Timur, Larantuka, NTT, Kamis 7 April 2021
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jendral TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo (tengah denga baju putih rompi cokelat) menggelar konferensi pers terkait penanganan bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur di Kantor Bupati Flores Timur, Larantuka, NTT, Kamis 7 April 2021 /Komunikasi Kebencanaan BNPB/Apri/

 

MEDIA BLITAR – Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini telah menetapkan status tanggap darurat terhitung sejak 6 April hingga 5 Mei 2021 terhadap bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang.

Status tersebut ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 mulai 6 April 2021.

Baca Juga: Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Sudah Siap Hadapi PSM Makassar

Penetapan keputusan tersebut diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 2 April sampai dengan 5 April 2021.

Dengan adanya keputusan tanggap darurat tersebut, diharapkan mampu mempercepat penangan bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan hingga Rabu, 7 April 2021, total korban jiwa yang berada di beberapa kabupaten dan kota berjumlah 138 jiwa.

Baca Juga: Pelatih PSM Siapkan Strategi Antisipasi Produktivitas Gol PSIS

Jika dirincikan korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: BNPB ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x