MEDIA BLITAR – Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini telah menetapkan status tanggap darurat terhitung sejak 6 April hingga 5 Mei 2021 terhadap bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang.
Status tersebut ditetapkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 mulai 6 April 2021.
Baca Juga: Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Sudah Siap Hadapi PSM Makassar
Penetapan keputusan tersebut diambil berdasarkan dampak dari siklon tropis di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai 2 April sampai dengan 5 April 2021.
Dengan adanya keputusan tanggap darurat tersebut, diharapkan mampu mempercepat penangan bencana di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan hingga Rabu, 7 April 2021, total korban jiwa yang berada di beberapa kabupaten dan kota berjumlah 138 jiwa.
Baca Juga: Pelatih PSM Siapkan Strategi Antisipasi Produktivitas Gol PSIS
Jika dirincikan korban meninggal dunia tersebut, yaitu Kabupaten Flores Timur 67 jiwa, Lembata 32, Alor 25, Kupang 5, Malaka 4, Sabu 2, Ngada 1, Ende 1 dan Kota Kupang 1.