Pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, lintas kabupaten, provinsi, maupun negara akan ditutup bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk mudik ke kampung halaman.
Akan tetapi kendaraan untuk distribusi logistik akan tetap berjalan seperti biasanya.
Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, serta kepentingan mendesak lain diperbolehkan untuk melakukan perjalanan.
Kepentingan mendesak tersebut antara lain, mengunjungi keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal dunia, pemeriksaan ibu hamil, serta ibu yang akan melakukan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang keluarga.
Akan tetapi, pengecualian dalam pelarangan melakukan perjalanan ini tidak semudah itu.
Baca Juga: Ikatan Cinta 9 April 2021: Nino Bikin Geram! Salahkan Andin dan Aldebaran Karena Ganggu Psikis Elsa?
Masyarakat harus bisa menunjukkan surat izin atas perjalanan yang mereka lakukan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain :