Pemerintah Resmi Larang Mudik! 6-17 Mei 2021 Transportasi Dihentikan

- 9 April 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi kendaraan pada mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan pada mudik Lebaran 2021 //Pixabay

Pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, lintas kabupaten, provinsi, maupun negara akan ditutup bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk mudik ke kampung halaman.

 Baca Juga: Kerjasama Bareng, Ternyata Arya Saloka dan Amanda Manopo Tak Saling Mengidolakan, Ini Sosok Idola Mereka

Akan tetapi kendaraan untuk distribusi logistik akan tetap berjalan seperti biasanya.

Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, serta kepentingan mendesak lain diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. 

Kepentingan mendesak tersebut antara lain, mengunjungi keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal dunia, pemeriksaan ibu hamil, serta ibu yang akan melakukan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang keluarga.

Akan tetapi, pengecualian dalam pelarangan melakukan perjalanan ini tidak semudah itu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 April 2021: Nino Bikin Geram! Salahkan Andin dan Aldebaran Karena Ganggu Psikis Elsa?

Masyarakat harus bisa menunjukkan surat izin atas perjalanan yang mereka lakukan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain :

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x