Pemerintah Resmi Larang Mudik! 6-17 Mei 2021 Transportasi Dihentikan

- 9 April 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi kendaraan pada mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan pada mudik Lebaran 2021 //Pixabay

MEDIA BLITAR – Hari raya Idhul Fitri tahun 2021 ini akan dirayakan umat islam dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti tahun 2020 kemarin.

Hari raya Idhul Fitri di Indonesia identik dengan aktivitas mudik lebaran. Masyarakat yang bekerja merantau di luar kota berbondong-bondong untuk pulang ke kampung halaman.

Mereka pulang untuk melepas rindu dengan keluarga juga untuk merayakan hari raya umat Islam ini dengan keluarga besar.

Baca Juga: IKATAN CINTA HARI INI: Mayang Selidiki Ricky, Rendy Ungkap Kesepakatan Elsa dengan Ricky?

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, mobilitas masyarakat yang sangat padat akan memengaruhi tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Di tahun 2021 ini, pemerintah resmi melarang mudik lebaran. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

 Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA JUMAT 9 APRIL 2021: Papa Surya Tahu Elsa Pernah Minum Dengan Roy, Elsa Mengaku?

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tutur Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Doni Monardo menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, maupun kurungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, lintas kabupaten, provinsi, maupun negara akan ditutup bagi masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk mudik ke kampung halaman.

 Baca Juga: Kerjasama Bareng, Ternyata Arya Saloka dan Amanda Manopo Tak Saling Mengidolakan, Ini Sosok Idola Mereka

Akan tetapi kendaraan untuk distribusi logistik akan tetap berjalan seperti biasanya.

Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, serta kepentingan mendesak lain diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. 

Kepentingan mendesak tersebut antara lain, mengunjungi keluarga yang sakit, anggota keluarga meninggal dunia, pemeriksaan ibu hamil, serta ibu yang akan melakukan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang keluarga.

Akan tetapi, pengecualian dalam pelarangan melakukan perjalanan ini tidak semudah itu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 April 2021: Nino Bikin Geram! Salahkan Andin dan Aldebaran Karena Ganggu Psikis Elsa?

Masyarakat harus bisa menunjukkan surat izin atas perjalanan yang mereka lakukan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain :

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  1. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  1. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  1. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  1. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x